Pertamina Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan LPG “Nakal” Menjual Harga di Atas HET

Mamuju – PT Pertamina (Persero) bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi pangkalan alias agen yang ketahuan menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Fahrougi Andriani Sumampouw Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi, saat dikonfirmasi oleh Redaksi Kabarsulbar.com mengatakan, sikap tegas ini diambil karena kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.

” Informasi dari masyarakat bahwa ada Agen alias pangkalan yang menjual LPG 3 KG diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan Kita akan cek dulu ya, prinsipnya tidak boleh menjual di atas HET. Kita akan kenakan sanksi kalo benar dia menjual (LPG 3 Kg) di atas HET,” ucap Fahrougi Rabu, (08/01/2025).

Fahrougi kemudian menjelaskan agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Contohnya di Sulawesi Barat (Sulbar) , HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.500. Ketetapan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 679 Tahun 2014 tentang HET LPG 3 Kg.

Fahrougi menuturkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada agen / Pangkalan yang ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan. “Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU,” imbuhnya.

Editor : 3nd@

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *