News
Beranda » Berita » PJR Ditlantas Polda Sulbar Kembali Tindak dan Tilang Kendaraan Gunakan Plat Palsu

PJR Ditlantas Polda Sulbar Kembali Tindak dan Tilang Kendaraan Gunakan Plat Palsu

MAMUJU — Satuan PJR Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memberikan tindakan tegas secara humanis pengendara Mobil yang menggunakan Plat palsu di wilayah hukum Ditlantas Polda Sulbar, Kamis (11/06/7/24).

Dalam pelaksanaan Partoli, Personil PJR Ditlantas Polda Sulbar menghentikan setiap pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran.

Personil Ditlantas Polda Sulbar menghentikan dan menindak Salah satu mobil mewah jenis 1 Unit Fortuner Warna Hitam. Pasalnya kendaraan tersebut menggunakan plat palsu DC wilayah, yang seharusnya mobil tersebut menggunakan plat DP.

Wadirlantas Polda Sulbar, AKBP Muh Islam Amarulloh, SIK, MM melalui Kanit 1 PJR Ditlantas Polda Sulbar Iptu Abd Rahim

saat dikonfirmasi membenarkan bahwa personilnya memberikan tindakan dan ia menegaskan, bahwa pihaknya menindak dengan tegas atas pelanggaran Lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulbar.

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Dukung Penguatan SDM Analis Hukum

” Personil PJR melakukan penindakan kepada salah satu mobil Fortuner warna hitam yang menggunakan nomor kendaraan (plat palsu) tepatnya dindepan Bank Mandiri Mamuju, Jalan Jenderal Sudirman kecamatan Mamuju Kabupaten mamuju, ” Ujar Iptu Abd Rahim

” Ditilang kemudian di sita STNK asli dan plat nomor asli disuruh pasang dan plat nomor palsu nya di sita oleh personil, ” Tambahnya.

Dikatakannya, dalam pelanggaran lalu lintas kepada pengendara mobil, pihaknya Langsung menindak tegas secara humanis dengan tilang dengan arang bukti menyita 1 lembar STNK.

” Kemudian kami suruh lagsung pasang plat nomor asli kemudahan plat nomor palsu kami sita. Plat yang sudah terpasang DC 1790 TC adalah plat asli yg angkanya sesuai stnk asli, ” Tutupnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar Edukasi Pentingnya Pendaftaran Merek Pelaku Usaha di Polman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement