News
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

Mamuju – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Minggu 27 April 2025

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut diatas

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju. Lanjutnya

Kronologi Singkat Kejadian:

Peristiwa berawal dari ketegangan di media sosial, ketika korban, Jafar, memposting gambar terkait ketidak setujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa serta turut memposting foto orang tua pelaku, RR (Resa).

Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju Bersama Brimob Polda Sulbar Gelar Patroli Gabungan

Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut.

Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya. Menanggapi tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah.

Sesampainya di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku. Pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas.

Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali, dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri

Motif:

Sinergi Kemenkum Sulbar dan Kemenham Sulbar: Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Peserta Magang

Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang.

Modus Operandi:

Pelaku melakukan penganiayaan setelah dipicu oleh unggahan di media sosial dan ajakan duel dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku RR kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tutup Kasat Reskrim

Humas Polresta Mamuju

Wujudkan Generasi Emas, Relawan SPPG Bambu Mamuju Terus Distribusikan Ribuan Paket Makan Bergizi Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement