News
Beranda » Berita » Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Peraturan Lebih Tinggi

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Peraturan Lebih Tinggi

MAMUJU – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan, John Batara Manikallo menilai bahwa dalam proses harmonisasi produk hukum daerah dibutuhkan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ketelitian dalam fase persiapan adalah kunci utama sebelum melangkah ke tahap harmonisasi bersama pihak pemrakarsa dari Pemerintah Daerah” ujar John Batara padA rapat persiapan harmonisasi Ranperbup di Aula Rapat Baharuddin Lopa, Senin (26/01/2026).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih regulasi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di wilayah Sulawesi Barat.

“Sehingga dapat memberikan jaminan kualitas produk hukum yang dihasilkan ” lanjutnya

Tak hanya itu, John Batara berharap adanya penyamaan persepsi, sehingga dapat meminimalisir adanya perbedaan dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penyelerasan Pemahaman KUHP Baru

Hadir dalam pelaksanaan rapat itu, para perancang peraturan perundang-undangan beserta sejumlah CPNS dan peserta magang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement