Mamuju, Kabarsulbar.com – Suasana khidmat menyelimuti Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, pada Minggu malam. Ratusan warga berkumpul menggelar doa bersama (istighosah) sebagai bentuk dukungan spiritual bagi salah satu kader terbaik desa mereka yaitu Hartono Kepala Desa Bambu yang juga ketua DPC Apdesi Kabupaten Mamuju yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju esok hari.
Kegiatan yang dipusatkan di Kediaman Kades Bambu ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga kaum ibu. Lantunan selawat dan doa dipanjatkan agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi sosok yang selama ini dianggap berjasa bagi lingkungan mereka.
Solidaritas Tanpa Batas
Rukman Rasyid selalu Koordinator doa bersama menyatakan bahwa inisiatif ini murni datang dari keinginan warga. Mereka Kepala Desa Bambu Hartono yang akan menjalani persidangan bukan sekadar rekan atau kader organisasi, melainkan bagian dari keluarga besar Desa Bambu.
” Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan mengetuk pintu langit. Kami berharap kebenaran terungkap dan proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Rukman R Kepala Dusun di Desa Bambu, Minggu, 01/03/26.
Warga Desa Bambu berharap agar majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Sepanjang acara, suasana terpantau tertib dan penuh haru, menunjukkan betapa kuatnya ikatan emosional antara warga dengan sosok yang tengah menghadapi cobaan hukum tersebut.
Beberapa poin utama yang disampaikan warga dalam pertemuan tersebut antara lain:
Dukungan Moril: Memastikan bahwa yang bersangkutan tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum.
Keadilan Hukum: Harapan agar hukum tegak lurus tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Keamanan Wilayah: Komitmen warga untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah selama masa persidangan berlangsung.
Rencananya, perwakilan warga juga akan hadir di Pengadilan Negeri Mamuju besok pagi untuk memberikan dukungan langsung di lokasi, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan menghormati aturan protokoler pengadilan.





Komentar