Mamuju – Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Polresta Mamuju Aipda Faisal dengan didampingi kepala lingkungan Tambi dan Kampung Baru, menggelar problem Solving terkait permasalahan sengketa tanah warisan di Tambi Mamunyu Mamuju. Kamis 25 April 2024
Diketahui, Keponakan inisial Perempuan NA dan pamannya inisial Lelaki JL berselisih terkait adanya sengketa pembagian tanah warisan yang belum di pecah dari sertifikat induknya
Bhabinkamtibmas Aipda Faizal mengatakan bahwa benar pihaknya baru saja memediasi perempuan NA dan Lelaki JL terkait adanya sengketa pembagian tanah warisan yang sebelum di pecah dari sertifikat induknya
Dan permasalahan kedua adanya tiang rumah dan kandang ayam milik perempuan NA berada yang klaim dilokasi tanah milik lelaki JL. Lanjutnya
Setelah dilakukan problem Solving antara perempuan NA dan Lelaki JL terkait permasalahan sengketa tanah warisan akhirnya tercapai kesepakatan dan selesai secara kekeluargaan dan damai serta saling memaafkan. Tambahnya
Adapun hasil kesepakatan kedua belah pihak sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak telah bersepakat akan menyelesaikan permasalakan tersebut secara kekeluargaan.
2. Bahwa kandang ayam dan tiang rumah tersebut akan segera dipindahkan.
3. Pemecahan sertifikat induk tanah warisan akan segera diselesaikan oleh perempuan NA sesuai kesepakatan bersama.
Ditempat berbeda, Wakapolsek Mamuju Iptu H. Muhtar mengatakan Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan warga yang bermasalah.
Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak bermusyawarah untuk mufakat
Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat pemerintah setempat permasalahan sengketa tanah warisan yang tak kunjung selesai tersebut telah di selesaikan dengan damai antara ponakan dan paman. Terang H. Muhtar
Humas Polresta Mamuju