MAMUJU, 24 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, bersama Kadiv, Yankum, Hidayat Yasin dan Kabid, KI Juani bersama jajaran dengan melakukan sejumlah langkah strategis.
Kali ini, Kakanwil Saefur Rochim melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat pada tanggal 23 Kemarin.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil KemeHAM Sulbar ini bertujuan untuk membahas rencana pencatatan hak cipta bagi peserta magang di lingkungan Kementerian HAM.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menekankan bahwa karya ilmiah maupun karya kreatif yang lahir dari tangan peserta magang perlu mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
”Pencatatan hak cipta adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan atas kreativitas anak bangsa. Kami ingin para peserta magang memiliki kesadaran sejak dini bahwa karya mereka berharga dan memiliki kepastian hukum,” ujar Saefur Rochim.
Selain sebagai perlindungan, langkah ini diharapkan mampu mendorong budaya menghargai karya intelektual serta memberikan pemahaman mendalam mengenai pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara legal dan bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, I Gede Sandi Gunasta, menyambut baik inisiatif ini. Kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan para peserta magang di lingkungan Kementerian HAM Sulawesi Barat tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga memiliki bekal pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi masa depan profesional mereka.




Komentar