
Mamuju, 9 September 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU menyerahkan sertifikat apostille kepada seorang pemohon yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar didampingi suaminya yang berkewarganegaraan Prancis.
Sertifikat Apostille tersebut rencananya akan digunakan di Negara Prancis yang akan digunakan sebagai salah satu dokumen pernikahan pemohon di negara tersebut.
Menurut Kadiv Yankum, penyerahan sertifikat tersebut sebagai bagian dari layanan legalisasi internasional.
“Sehingga, sertifikat apostille ini dapat digunakan untuk mempermudah pengakuan dokumen resmi di negara tujuan tanpa perlu proses legalisasi tambahan melalui kedutaan” ujar Hidayat
Dengan mekanisme ini, dokumen pernikahan pemohon langsung memiliki kekuatan hukum di Prancis.
Lebih lanjut Hidayat menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus berupaya memperkenalkan layanan apostille kepada masyarakat, sehingga dengan adanya layanan ini dapat dimanfaatkan berbagai kebutuhan, baik pribadi maupun profesional.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Ditjen AHU dalam mendorong digitalisasi layanan hukum, sekaligus memperkuat komitmen Kanwil untuk memberikan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan global.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, pemohon yang berasal dari Kabupaten Polman yang hadir bersama suami bersangkutan menyampaikan apresiasi atas kemudahan prosedur dan pendampingan yang diberikan selama proses pengurusan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar.
Sehingga ia mengajak Masyarakat Sulawesi Barat agar dapat memanfaatkan layanan Apotille ini sebagai dokumen resmi di luar negeri, dan layanan ini dapat diakses di Kanwil Kemenkum Sulbar