News
Beranda » Berita » Tersangka Tambang Pasir Ilegal WNA Korsel Terancam 10 Tahun Penjara Denda Puluhan Miliar

Tersangka Tambang Pasir Ilegal WNA Korsel Terancam 10 Tahun Penjara Denda Puluhan Miliar

Mamuju – Kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan investor Korea Selatan di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Pasangkayu mendapat atensi dari pusat.

Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan pria berinisial KYK (72) sebagai tersangka. Kini sudah ditahan di Rutan Polda Sulbar.

KYK diduga telah menambang pasir secara ilegal di kawasan hutan lindung. Petugas menyita 8 barang bukti berupa 4 unit ekskavator, tiga dump truck, dan 1 wheel loader.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, penindakan terhadap tersangka dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ketiganya itu dianggap penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan serta pencegah pencemaran dari daratan masuk ke perairan.

Saat ini SuperApps PASTI sudah bisa di download di Android dan IOS/Apple

Sehingga, kata Rasio, kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tersangka YKY untuk mendapat keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat merupakan kejahatan serius.

“Untuk itu, tersangka KYK harus dihukum maksimal agar ada keadilan, ada efek jera, serta menjadi pembelajaran,” tegas Rasio dalam press release-nya di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, pagi tadi.

Tak cuma itu, Rasio pun berkomitmen untuk menyelidiki kasus itu secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan tersangka YKY, termasuk menelusuri menelusuri aliran dana kejahatan tambang ilegal ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (3) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama MPDN Bahas Permohonan Mediasi Notaris

Selain ancaman itu, Rasio juga meminta penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kembali saya tegaskan, bahkan kasus ini akan kami dalami secara menyeluruh. Kami juga segera berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangannya untuk melihat pihak-pihak mana yang terlibat,” beber Rasio.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement