News
Beranda » Berita » Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Ringkus Pelaku Curanmor dan Sita Motor CRF

Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Ringkus Pelaku Curanmor dan Sita Motor CRF

Mamuju – Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju sukses melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di kabupaten Mamuju tengah. Senin dini hari, 16 Desember 2024

Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 233 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA MAMUJU/ SULBAR atas nama pelapor Yakub (Danramil Kalukku)

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut

Benar, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama IWAN (22) dan Hendra (22). Lanjutnya

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban Yakub pada bulan Oktober 2024 dan beberapa TKP lainnya. Tambahnya

Polsek Mamuju Berhasil Damaikan Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Melalui Musyawarah

Untuk sementara, terduga pelaku atas nama IWAN penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Mateng terkait TKP di Mateng sedangkan Hendra penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Mamuju. Jelas Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni :

-1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda merk CRF warna merah putih dengan identitas Noka MH1K01116KK068301

Nosin K011E1067606

– 1 (satu) unit Handphone Oppo A15 warna biru

Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Ikuti Kick Off Meeting IRH, Perkuat Komitmen Reformasi Hukum

Kini terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement