News
Beranda » Berita » Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Layanan Administratif dan Fasilitatif

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Layanan Administratif dan Fasilitatif

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) terus memperkuat tata kelola layanan administratif dan fasilitatif. Hal itu dilakukan salah satunya melalui penyusunan agenda Tugas dan Fungsi (Tusi) pada Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (10/4/2026).

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muh. Tahir, giat yang dipimpinnya selain tindaklanjut atas arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim juga difokuskan pada pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari penguatan administrasi, pemenuhan data dukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hingga penyesuaian anggaran.

Dalam arahannya, Kepala Bagian TUM menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan naskah dinas. Ia mengingatkan agar setiap surat yang diajukan telah melalui proses koreksi yang cermat sehingga tidak terdapat kesalahan saat sampai di tingkat pimpinan.

Selain itu, rapat juga menyoroti pemenuhan data dukung SPIP yang masih belum lengkap. Dari hasil pembahasan, diketahui masih terdapat 12 item data yang belum terpenuhi, khususnya dari unit kerja bidang sumber daya manusia. Mengingat adanya percepatan batas waktu pelaporan dari 20 April menjadi 15 April 2026, seluruh unit terkait diminta segera melengkapi data paling lambat 14 April 2026.

Dalam aspek pengelolaan anggaran, disampaikan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan anggaran operasional sekitar Rp400 juta. Pengurangan tersebut berpengaruh pada beberapa komponen seperti pengadaan barang, perjalanan dinas, dan layanan profesional. Meski demikian, belanja pegawai seperti gaji dan remunerasi dipastikan tetap aman.

Layanan Makin Mudah, Kanwil Kemenkum Sulbar Siap Implementasikan Rebuild Aplikasi Apostille – Legalisasi

Menanggapi hal tersebut, seluruh unit kerja diminta melakukan penyesuaian rencana kegiatan agar tetap berjalan efektif dan selaras dengan pagu anggaran yang tersedia. Pengelolaan anggaran yang adaptif dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga kinerja organisasi di tengah keterbatasan.

Sebagai tindak lanjut rapat, beberapa arahan strategis disampaikan, antara lain percepatan pengumpulan data SPIP, penyelesaian revisi dokumen efisiensi anggaran, peningkatan koordinasi antar unit, serta kewajiban penyusunan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement