Wujudkan Kualitas Per UU, Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Tiga Produk Hukum Daerah Kab. Majene

Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali melaksanakan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah Kabupaten Majene. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 28 Mei 2025, di Aula Rapat Baharuddin Lopa.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Koordinator Perancang, Muhammad Irsyadi Ramadhany, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto.

Menurut Irsyadi, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati harus dilakukan secara cermat dan partisipatif.

Tujuannya adalah agar peraturan yang dihasilkan mampu memenuhi harapan seluruh masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat bagi kemajuan daerah, kemudahan berusaha, dan investasi.

Sebanyak 3 (Tiga) produk hukum daerah Kabupaten Majene yang diharmonisasi, yaitu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satuan Harga, Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Desa (ADD), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar.

Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Majene, Bagian Hukum Setda Majene, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dari hasil pengharmonisasian, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Satuan Harga dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap penetapan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar dikembalikan kepada pihak pemrakarsa. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan rancangan tersebut dengan kondisi realisasi penyertaan modal pada tahun 2017-2021. Data realisasi ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Perda penyertaan modal berikutnya untuk periode 2025-2030.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *