Mamuju– Penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar diduga melanggar disiplin dan penyalanggunaan wewenang dalam penanganan kasus pengalihan hak kawasan hutan negara di Desa tadui, Kabupaten Mamuju.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan(Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 2024..
Terkait hal tersebut, Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada inspektorat IV Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan(Jamwas), Jasmin Simanullang, gali keterangan terpidana Andi Dodi sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi Andi Dodi berlangsung di rutan Kelas IIB Mamuju, kamis 17 Oktober 2024
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi Andi Dodi terkait internal Kejaksaan
“Iya benar, hari ini sedang melakukan gali keterangan saksi untuk internal Kejaksaan Tinggi Sulbar,” kata Antonius
Kata dia, pemeriksaan saksi tidak berkaitan tindak pidana korupsi yang sudah selesai, tetapi berkaitan dengan internal terhadap barang bukti dalam penanganan kasus pengalihan hak kawasan hutan negara di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju
Ditanya soal jumlah jaksa yang diperiksa, Antonius mengatakan ada enam jaksa baik penyidik maupun penuntut umum
“Jadi jumlah lima atau enam orang yang periksa,” jelasnya.
Meski demikian Antonius enggan menyebutkan enam jaksa yang diduga melanggar disiplin dan penyalanggunaan wewenang dalam penanganan kasus pengalihan hak kawasan hutan negara di tadui.
“Mohon maaf kami belum bisa menyebut nama-nama jaksa yang diperiksa hari ini,” sebut Antonius
Antonius mengakui soal benar atau tidaknya dugaan pelanggaran disipilin itu masih dalam proses gali keterangan saksi
“Ini masih sebatas klarifikasi biasa,” tutupnya.




Komentar