Jual Rokok Ilegal di Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha, Dinas Koperindag Sulbar Sebut Pengawasan Akan Tetap di Lakukan

Mamuju. Kabarsulbar.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar, menyebut akan tetap melakukan pengawasan barang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Dinas Koperindag Sulbar, Muhammad Najib Ali saat wawancara di ruang kerjanya.

“Untuk pengawasan barang (rokok ilegal) tetap ada akan kami lakukan…,” kata Muhammad Najib Ali. Rabu (19/3/2025).

Untuk saat ini, Dinas Koperindag Sulbar masih dalam hal melakukan koordinasi ke pihak BPKPD Sulbar terkait bea cukai rokok.

“Untuk sementara kami koordinasi dengan kawan-kawan BPKPD, di situkan ada cukainya,” jelas Muhammad Najib Ali.

Lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal jika didapati di sebuah toko-toko besar, pihak Dinas Koperindag Sulbar akan memberikan teguran secara tertulis hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami selaku penindak pelaku usaha, kami teguran dulu, kami surati, kalau dapat lagi kami surati, ketiga kami PHU, kementrian urusan usaha ada rekomendasi izin usahanya, disamping itu juga kawan-kawan polda kami kirimkan PHU pasti kawan-kawan polda langsung tindaki,” jelas Muhammad Najib Ali saat ditanya terkait tindakan jika didapati rokok ilegal beredar di toko-toko besar dalam wilayah Sulbar.

Masih dalam wawancara itu juga, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Sulbar mengaku belum mengetahui nama-nama rokok ilegal yang beredar di Sulbar.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *