Harmonisasi 6 Ranperbup Pasangkayu, Kadiv P3H Sebut Produk Hukum Harus Memilki Manfaat bagi Masyarakat

Mamuju, 18 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo.
Dalam kesempatannya itu, John Batara mengatakan bahwa proses harmonisasi tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus benar-benar menghasilkan peraturan yang berkualitas sesuai permasalahan substansi di daerah. Hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar setiap produk hukum yang dihasilkan harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di daerah
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan yang benar-benar berdaya guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pasangkayu,” ujar Kadiv John.
Kegiatan ini dihadiri oleh pemrakarsa dari Kabupaten Pasangkayu, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Hukum Pasangkayu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.

Secara keseluruhan, enam Raperbup yang dibahas, telah dinyatakan selesai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperbup ini juga dinilai telah melalui proses kajian sosiologis yang memadai sehingga diharapkan dapat berdaya guna secara optimal di masyarakat.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *