Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Mamuju – Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Mamuju. Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut diatas

Benar pelaku bernama Asryadi (30), seorang residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian serupa. Lanjutnya

Aksi pelaku dilakukan dengan modus menyelinap masuk ke rumah warga saat penghuni sedang tertidur lelap dan masjid tanpa penjaga. Ia mencuri berbagai barang yang memiliki nilai jual, mulai dari sepeda moto hingga peralatan rumah tangga seperti catokan rambut dan kotak amal masjid. Lanjutnya

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Mamuju.

Saat dilakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kiri. Jelas Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku antara lain:
-1 unit sepeda motor Honda Beat
-4 unit handphone
-1 buah bor listrik, 1 buah springbed, -2 buah catokan rambut
-1 set alat pancing, Uang tunai sebesar Rp125.000 (sisa hasil penjualan barang curian)

Kasat Reskrim juga tegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi kejahatan yang meresahkan.

“Pelaku ini sudah menjadi target kami karena banyak laporan warga yang merasa kehilangan barang saat malam hari. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ungkapnya

Humas Polresta mamuju

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *