News
Beranda » Berita » Kanwil.Kemenkum Sulbar Dukung Legalitas dan Efektivitas RAD Penyandang Disabilitas

Kanwil.Kemenkum Sulbar Dukung Legalitas dan Efektivitas RAD Penyandang Disabilitas

Mamuju, 26 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan legalitas dan efektivitas Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Barat.

Terkait dengan itu, tim Kanwil Kemenkum Sulbar fasilitasi Review Draf RAD yang berlangsung di Maleo Town Square Hotel and Convention, Mamuju. (24/11)

​Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan Yayasan Gerakan Mandiri Difabel (Gema Difabel) Sulawesi Barat.

​Ketua Gema Difabel Sulbar, Shafar Malolo, menjelaskan bahwa penyusunan RAD ini adalah langkah konkret Pemerintah Daerah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

​Dalam paparan Draf RAD, Bapperida menguraikan 7 Sasaran Strategis Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang mencakup:

Jelang TMMD ke-127 di Bulo, TNI dan Warga Gelar Doa Bersama di Lokasi Sasaran

​Pendataan dan Perencanaan Inklusif;

​Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan;

​Pelindungan Hak dan Akses Politik serta Keadilan;

​Pemberdayaan dan Kemandirian;

​Pewujudan Ekonomi Inklusif;

Lurah Simboro Sebut Keberadaan Posbankum Program Kementerian Hukum Sangat Membantu Masyarakatnya

​Pendidikan dan Keterampilan;

​Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan.

​Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, yang diwakili oleh Victor Oliver (Perancang PUU) dan Astuti Toding (Analis Hukum), memberikan masukan penting terkait aspek hukum dan penyusunan regulasi.

​Tim Kanwil menekankan bahwa Rancangan RAD tersebut nantinya akan dimuat dalam bentuk Peraturan Gubernur. Proses penyusunannya harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.

​Lebih lanjut, tim Kanwil menyampaikan bahwa agar penyusunan berjalan optimal, Tim Penyusun perlu memastikan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas telah diundangkan. Hal ini krusial mengingat RAD Provinsi disusun wajib mengacu pada RAN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi.

Rahendro Jati Minta Pemda Pahami Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum

​Kegiatan review ini turut melibatkan berbagai stakeholder terkait, seperti PD terkait pada Pemerintah Daerah Sulawesi Barat, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Indonesia (PPUAD) Sulbar, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Sulbar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement