News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Ranperbup Tambahan Penghasilan ASN Polman

Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Ranperbup Tambahan Penghasilan ASN Polman

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kualitas yang baik serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar, Senin (25/5/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Kabag Organisasi Kabupaten Polewali Mandar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu, Kabid Perencanaan Makro Monitoring dan Evaluasi Bapperida Kabupaten Pasangkayu, Kasubid Anggaran BPKAD Kabupaten Pasangkayu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta CPNS.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap dua rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Kesiapan Petugas Layanan Hadapi Libur Perayaan Idil Adha

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa pengaturan perangkat daerah harus berorientasi pada optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

“Perangkat daerah harus mampu melaksanakan program prioritas pembangunan secara terukur dan berkelanjutan, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal,” kata Hidayat.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pasangkayu yang diharapkan mampu mencerminkan visi dan misi kepala daerah serta sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar turut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap kedua rancangan peraturan kepala daerah tersebut. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan sistematika dan redaksional, pengaturan kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menyesuaikan hasil harmonisasi dan perbaikan redaksional.

Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Tingkatkan Kualitas SDM Untuk Pelayanan Masyarakat

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara juga dapat dilanjutkan setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan dan catatan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement