MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendukung upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan aparatur, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta benar-benar dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat harmonisasi tersebut membahas tiga rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus memiliki kesesuaian secara vertikal maupun horizontal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pasangkayu turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, ketiga Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong pemerintah daerah untuk taat prosedur dalam pembentukan produk hukum serta memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmonisasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara efektif dan transparan.




Komentar