Mamuju, 9 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat di Hotel Maleo, Mamuju, Kamis (9/4).
FGD ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat I Gde Sandi Gunasta, jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, serta narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dan internal Kanwil Kemenkum Sulbar. Kegiatan turut dimoderatori oleh Fahriani Musa.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat yang diwakili Fahriani menyampaikan bahwa secara normatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberian ASI eksklusif. Namun, implementasi Peraturan Daerah tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya pengaturan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran ketentuan dalam Perda, sehingga fungsi penegakan hukum belum berjalan efektif. Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan, pelaksanaan norma, serta edukasi kepada masyarakat.
“Diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan guna mendukung efektivitas pelaksanaan Perda dimaksud,” ungkap narasumber dalam forum tersebut.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala implementasi Perda, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah guna menjamin pemenuhan hak anak atas ASI eksklusif sebagai bagian dari perlindungan HAM.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan mendorong penyusunan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda yang berperspektif HAM, khususnya dalam pemenuhan hak anak atas ASI eksklusif. Selain itu, Kanwil juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat implementasi regulasi melalui peningkatan pengawasan, penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat dan lingkungan kerja.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum, Kementerian HAM, dan pemerintah daerah juga akan terus diperkuat guna mewujudkan produk hukum daerah yang implementatif, tidak diskriminatif, dan berperspektif HAM.




Komentar