News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Perancang Per UU Penuhi Harapan Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Perancang Per UU Penuhi Harapan Masyarakat

Mamuju, 9 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini sebagai upaya untuk memastikan para perancang peraturan perundang-undangan memiliki kompetensi yang mumpuni, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh peserta dalam mengikuti proses uji kompetensi yang dilaksanakan secara transparan dan berbasis sistem.

“Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” sambungnya di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei Tahun 2026 secara virtual di Ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (9/4).

Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Halal Talks

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Koordinator perancang peraturan perundang-undangan bersama Tim, CPNS, serta peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan Ukom, mulai dari uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, uji kompetensi teknis, hingga tata cara pendaftaran secara online. Selain itu, turut disampaikan ketentuan terkait pengenaan tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024
Narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menekankan bahwa uji kompetensi menjadi salah satu syarat penting dalam pengembangan karier perancang, baik untuk kenaikan jenjang jabatan maupun perpindahan jabatan. Penilaian dilakukan secara komprehensif mencakup aspek teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Sementara itu, pemaparan terkait uji kompetensi teknis menitikberatkan pada kemampuan substantif perancang dalam memahami materi hukum, menentukan jenis dan bentuk regulasi yang tepat, serta menyusun dan menganalisis peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perancang peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung terciptanya kepastian hukum di Indonesia.

Kanwil Kemenkum Sulbar Soroti Perlunya Penguatan Regulasi pada FGD Evaluasi Perda ASI Eksklusif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement