Mamuju, 5 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual atas Inovasi Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dan inovator daerah,” ujarnya disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran serta perlindungan hukum terhadap karya inovatif masyarakat secara virtual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendorong pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran KI.
“Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Oleh karena itu, perlu didorong agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan inovator, segera mendaftarkan hasil karyanya,” jelasnya.
Ia juga memaparkan berbagai jenis Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan, seperti merek, hak cipta, dan paten. Selain itu, terdapat potensi unggulan Kabupaten Mamuju Tengah seperti kakao, kelapa, serta berbagai produk UMKM yang memiliki peluang besar untuk didaftarkan dan dilindungi sebagai KI.
Dalam pemaparannya, turut disampaikan adanya program fasilitasi dari pemerintah untuk mendukung proses pendaftaran KI. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala, seperti keterbatasan anggaran serta pemahaman teknis masyarakat yang perlu terus ditingkatkan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum guna mengatasi berbagai tantangan tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong peningkatan kesadaran, perlindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Kabupaten Mamuju Tengah, Dr. H. Dzulkifli, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hasil inovasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sebatas edukasi, tetapi juga menjadi sarana fasilitasi dalam proses pendaftaran dan pencatatan KI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, dalam arahannya mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini secara optimal dengan menggali informasi teknis terkait pendaftaran KI. Ia juga menekankan bahwa sistem pendaftaran saat ini telah semakin cepat, transparan, dan terdigitalisasi. Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat berlanjut pada tahap pendampingan hingga terbitnya sertifikat Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM dan inovator daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah, pelaku UMKM, serta para inovator di Kabupaten Mamuju Tengah. Agenda ini menjadi wadah edukasi sekaligus fasilitasi bagi masyarakat dalam memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta memperkuat daya saing daerah.




Komentar