News
Beranda » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Gencarkan Edukasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha 

Kanwil Kemenkum Sulbar Gencarkan Edukasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha 

Mamuju, 5 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha dalam menjaga keaslian produk serta memperkuat posisi di tengah persaingan usaha.

“Pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai tambah produk di pasar,” ujarnya disela-sela kesempatannya

Melaksanakan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui kegiatan edukasi pendaftaran merek dan merek kolektif yang dilaksanakan secara daring, Selasa (5/5).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan MPIG Garam Kristal Majene, pelaku usaha Loka Pere Kabupaten Majene, serta kelompok Gula Aren Kabupaten Polewali Mandar.

Pada pelaksanaan kegiatan itu, Kadiv Yankum Hidayat Yasin menyebut bahwa giat yang dilakukannya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis merek sebagai identitas produk sekaligus instrumen dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di pasar.

Pastikan Kualitas Regulasi, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Mamuju Tengah

Kadiv Yankum juga menyampaikan konsep dasar merek sebagai tanda pembeda, fungsi merek sebagai jaminan kualitas, serta sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Selain itu, dijelaskan pula prinsip perlindungan merek, manfaat pendaftaran, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya produk Garam Kristal Majene, Loka Pere, dan Gula Aren Polewali Mandar, dapat segera menindaklanjuti proses pendaftaran merek. Langkah tersebut dinilai penting guna memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional.

Tak hanya itu, juga diberikan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran merek, termasuk kriteria penolakan serta tips dalam menyusun merek yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan melakukan konsultasi terkait rencana pendaftaran merek maupun merek kolektif bagi produk unggulan masing-masing.

Kanwil Kemenkum Sulbar Target Perlindungan KI Masyarakat Mamuju Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement