Hukum & Kriminal
Beranda » Berita » Gerak Cepat, Resmob dan URC Polresta Mamuju Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Gerak Cepat, Resmob dan URC Polresta Mamuju Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

MAMUJU – Gerak cepat kembali ditunjukkan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) dengan berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang selama ini meresahkan warga. Pelaku diamankan di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/220/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar tertanggal 17 Juni 2026 dan LP/B/221/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar tertanggal 24 Juni 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial Fitra Di Lapian Kadir (30), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah korban, Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Resmob bersama URC.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sampaga untuk menjalani pemeriksaan sebelum diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Pencurian Kotak Amal Masjid

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah berulang kali menyasar rumah korban dengan memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi. Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengambil sebuah telepon genggam merek Vivo Y17s. Sementara dari pengakuan korban, aksi pencurian sebelumnya juga mengakibatkan hilangnya uang tunai Rp5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram, sehingga keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp169,1 juta.

Polisi juga mengungkap motif pelaku melakukan pencurian, yakni untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan membayar utang atau cicilan bank serta bermain judi online.

Dalam penggeledahan dan penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17s warna Forest Green, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker merek High Power.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui menggadaikan emas hasil curiannya di dua lokasi berbeda, yakni di pegadaian kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Trailu. Barang-barang yang digadaikan terdiri atas beberapa gelang emas dengan berat bervariasi yang digadaikan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026.

Tidak hanya itu, saat dilakukan interogasi lanjutan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di rumah korban lain, yakni Chairil Kadri. Atas pengakuan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polresta Mamuju agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Pelarian Oknum Aktivis Makelar Kasus Pencatut Nama Kapolresta Mamuju Terhenti Usai Ditangkap Resmob, 35Jt Ludes Untuk Judol

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan. Sementara itu, kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan sehat sejak proses penangkapan hingga diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement