News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Edukasi Pelaku UMKM di Mandarpreneur Syariah Fair 2026

Kemenkum Sulbar Edukasi Pelaku UMKM di Mandarpreneur Syariah Fair 2026

 

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan UMKM harus dibarengi dengan pelindungan Kekayaan Intelektual dan kepastian hukum melalui legalitas usaha. Menurutnya, pendaftaran merek dan pembentukan Perseroan Perorangan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

“Pendaftaran merek merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM karena memberikan identitas dan perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan. Begitu pula Perseroan Perorangan menjadi instrumen yang memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas sehingga lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” ujar Saefur Rochim.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Mandarpreneur Syariah (Madrasah) Fair Sulawesi Barat 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat di Atrium Mall Maleo Town Square Mamuju, Sabtu (27/6).

Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar merupakan bentuk sinergi dalam mendukung penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta penguatan legalitas usaha melalui pembentukan Perseroan Perorangan.

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Mandarpreneur Syariah Fair, Dorong Legalitas UMKM

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjadi narasumber dengan menyampaikan materi mengenai pendaftaran merek dan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Dalam pemaparannya dijelaskan manfaat pendaftaran merek sebagai identitas usaha dan bentuk pelindungan hukum, tata cara serta persyaratan pengajuan permohonan merek, serta pentingnya Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang memberikan kemudahan legalitas, kepastian hukum, dan mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek, pembentukan Perseroan Perorangan, serta berbagai layanan administrasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Saefur Rochim berharap edukasi yang diberikan mampu meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha, sehingga mendorong semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Barat yang mendaftarkan mereknya serta membentuk Perseroan Perorangan sebagai fondasi pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement