Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memperkuat daya saing produknya dengan memiliki perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, kepemilikan hak merek dan legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan merupakan fondasi penting agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki nilai tambah di tengah persaingan usaha.
“Peningkatan kualitas UMKM tidak hanya ditentukan oleh mutu produk, tetapi juga oleh kepastian hukum yang melindunginya. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan atas identitas usaha, sedangkan Perseroan Perorangan memberikan kemudahan memperoleh status badan hukum yang dapat membuka peluang usaha yang lebih luas,” ujar Saefur Rochim.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Mandarpreneur Syariah (Madrasah) Fair Sulawesi Barat 2026 yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat di Atrium Mall Maleo Town Square Mamuju.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar menjadi bagian dari kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah sekaligus memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan legalitas usaha sebagai modal untuk meningkatkan daya saing.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan berbagai materi mengenai manfaat perlindungan merek, mekanisme pendaftaran merek, serta kemudahan pembentukan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang sederhana, terjangkau, dan sesuai bagi pelaku usaha perseorangan.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai berbagai keuntungan yang diperoleh setelah memiliki merek terdaftar, mulai dari perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas produk hingga peningkatan kepercayaan konsumen. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Perseroan Perorangan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung akses pelaku usaha terhadap berbagai peluang pengembangan usaha.
Melalui sesi diskusi interaktif, para pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai proses pendaftaran merek, persyaratan pendirian Perseroan Perorangan, serta berbagai layanan administrasi hukum yang disediakan oleh Kementerian Hukum.
Saefur Rochim berharap kegiatan edukasi seperti ini semakin meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Sulawesi Barat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan legalitas usaha. Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki merek terdaftar dan badan hukum, diharapkan tercipta usaha yang lebih tangguh, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.




Komentar