Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat upaya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut dibahas dalam rapat internal yang melibatkan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kamis (2/7), secara daring.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pelindungan sekaligus pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak pembangunan daerah.
“Penyusunan Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Kami ingin memastikan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun para inovator memperoleh dukungan regulasi yang kuat sehingga karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta mampu meningkatkan daya saing daerah,” ujar Saefur Rochim.
Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih berkembang di Sulawesi Barat.
“Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan daerah berbasis inovasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat menekankan pentingnya penyelarasan substansi Naskah Akademik dan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, M. Irsyadi Ramahany, memaparkan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda, sekaligus menyampaikan perlunya dukungan data dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, khususnya data permohonan Kekayaan Intelektual di setiap kabupaten sebagai penguat kajian akademik dan materi muatan regulasi.
Melalui forum tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memberikan berbagai masukan terhadap substansi pengaturan serta menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh data pendukung yang diperlukan. Hasil rapat menyepakati bahwa draft Naskah Akademik dan Ranperda akan terus disempurnakan melalui pemenuhan data dukung dan pembahasan lanjutan sebelum dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Dengan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat segera diselesaikan secara komprehensif sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelindungan, pemberdayaan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual serta meningkatkan daya saing daerah berbasis inovasi.




Komentar