Hukum & Kriminal Mamuju
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kalumpang dan Bonehau

Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kalumpang dan Bonehau

MAMUJU, Kabarsulbar.com– Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang tersebar di tiga lokasi berbeda di kecamatan Kalumpang & Bonehau Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa (28/7/2026).

Kapolresta Mamuju AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga uji laboratorium terhadap sampel pencemaran lingkungan

“Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami” kata Ferdyan dalam konferensi pers

Menurut Ferdyan, hasil laboratorium menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan empat tersangka.

Pada TKP pertama, polisi menetapkan AM sebagai tersangka. Lokasi tambang berada di wilayah Kecamatan Kalumpang, yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung. Polisi menemukan alat berat, peralatan penambangan, tempat penyaringan emas, serta barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung.

Babak Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Satu Orang ASN

Sementara pada TKP kedua juga di Kalumpang, polisi menetapkan GS sebagai tersangka. Aktivitas penambangan ditemukan masih berlangsung menggunakan alat berat di kawasan aliran sungai. Polisi juga menduga operasional tambang menggunakan BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal dari pemasok.

Pada TKP ketiga berada di Bonehau, polisi menetapkan dua tersangka, yakni D dan A saat sedang melakukan penambabgan emas ilegal dan Saat pengungkapan di lokasi ketiga, polisi mengamankan alat berat, mesin pompa, peralatan penyaringan emas, BBM, serta hasil tambang berupa emas seberat belasan gram yang diperoleh pelaku dalam waktu sekitar satu setengah hingga dua jam operasional.

Kapolresta menjelaskan seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurut Ferdyan, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga mengancam kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Seluruh barang bukti berupa mesin pompa, peralatan penyaringan emas, BBM, hingga hasil tambang telah diamankan di polresta Mamuju sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Bulog Mamuju akan Salurkan Bantuan Pangan Tahap 2 untuk Ribuan Keluarga Penerima Manfaat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement