MAMUJU, Kabarsulbar.com — Penanganan kasus tambang emas ilegal yang berhasil dibongkar Polresta Mamuju memasuki babak baru.
Terkini, pihak kepolisian menetapkan tersangka dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari TKP tersebut kepolisian menetapkan 4 tersangka. Pihaknya juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
“Ini bentuk komitmen kami. Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan akurat, melalui proses pemberkasan yang dilakukan dalam kurun waktu cukup panjang,” kata Kapolresta Mamuju dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Mamuju. Selasa (28/7/2026).
Berikut TKP dan peran tersangka serta Pasal yang di duga dilanggar:
TKP Pertama, di wilayah Kecamatan Kalumpang, tersangka berinisial AM, seorang karyawan swasta asal Makassar, ditetapkan sebagai penanggung jawab kegiatan. Polisi menyita satu unit alat berat ekskavator dan mesin penyedot. Terhadap AM diterapkan pasal berlapis, yakni Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, disertai UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan terkait kawasan lindung, serta aturan terkait migas.
TKP Kedua, masih di Kecamatan Kalumpang, tersangka berinisial GG alias GS yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, beralamat di Binanga, Mamuju. Ia turut ditetapkan sebagai penanggung jawab. Barang bukti yang diamankan berupa mesin penyedot, pipa-pipa, serta lokasi beskem yang ditemukan saat penggerebekan. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal yang sama.
TKP Ketiga, di lokasi tambang di Kecamatan Bonehau, polisi menetapkan dua tersangka sekaligus. Yakni D alias DH, karyawan swasta asal Kutai Barat, Kalimantan Timur yang berperan sebagai penyandang dana atau pemodal, serta A alias AL, warga Tommo, Mamuju yang berperan membuka akses untuk kegiatan tambang ilegal tersebut. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit ekskavator, mesin penyedot, pipa, peralatan penyaring, serta belasan gram butiran emas.
Selain dikenakan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, kedua tersangka di lokasi ini juga disangkakan melanggar Peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau, mengingat lokasi operasi berada di area tersebut.




Komentar