Mamuju
Beranda » Berita » Resmob Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Juru Parkir melalui Restorative Justice

Resmob Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Juru Parkir melalui Restorative Justice

Mamuju – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju melalui Tim Resmob menyelesaikan permasalahan terkait dugaan tindakan pemaksaan dan membentak warga oleh seorang juru parkir di depan Kantor Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Permasalahan tersebut sebelumnya sempat meresahkan masyarakat setelah juru parkir yang bersangkutan dilaporkan berulang kali melakukan tindakan meminta uang parkir dengan cara memaksa dan membentak warga yang berada di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, personel Resmob Polresta Mamuju melakukan penanganan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor/korban dengan pihak terlapor.

Dalam proses mediasi, pihak pelapor menyampaikan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, karena pelapor merasa kasihan kepada juru parkir yang masih memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan keluarganya.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.

Keterampilan Otomotif Warga Binaan Rutan Mamuju Kian Terasah

Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, yakni:
1. Pihak pelapor bersedia tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum, sementara pihak terlapor bersedia tidak mengulangi perbuatannya.
2. Pihak terlapor bersedia tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk berhenti menjadi juru parkir di lokasi tersebut.
3. Pihak terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan yang telah dilakukan.

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan para saksi dan petugas Bhabinkamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan pemahaman kepada pihak terlapor agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya dengan cara memaksa maupun membentak warga dalam meminta uang parkir.

Turut hadir dalam kegiatan penyelesaian secara Restorative Justice tersebut, Kabid Perhubungan Kabupaten Mamuju, Koordinator Parkir, suami pihak pelapor, serta petugas Bhabinkamtibmas.

Melalui penyelesaian secara Restorative Justice ini, Polresta Mamuju menegaskan bahwa penanganan permasalahan di tengah masyarakat tidak semata-mata mengedepankan proses hukum, namun juga mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan, memberikan kepastian, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ketertiban masyarakat.

Sambut HUT RI Ke-81, Karutan Mamuju Buka Pertandingan Porseni & Bagikan Alat Olahraga Kepada Warga Binaan

Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh juru parkir agar menjalankan tugas secara tertib, sopan dan tidak melakukan tindakan intimidasi maupun pemaksaan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat yang mengalami tindakan yang meresahkan dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement