News
Beranda » Berita » Ikuti CoP, Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ikuti CoP, Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pelaksanaan Community of Practice (CoP) tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan CoP secara daring dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026).

Saefur Rochim menekankan pemahaman UU TPKS tidak boleh berhenti pada penguasaan norma. Perspektif korban perlu menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas agar penanganan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi.

Penguatan perspektif tersebut dinilai penting untuk mendorong aparatur menerjemahkan ketentuan hukum menjadi langkah nyata, termasuk dalam pencegahan kekerasan seksual dan edukasi hukum kepada masyarakat.

CoP diikuti Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Analis Kebijakan, serta peserta magang Analis Hukum. Kegiatan dibuka Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto.

Wisnu Nugroho Dewanto menekankan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur terhadap UU TPKS. Analis Hukum dan Penyuluh Hukum memiliki peran strategis untuk memastikan hukum tidak berhenti pada tataran norma, tetapi dapat dipahami dan diimplementasikan untuk memberikan pelindungan nyata kepada masyarakat dan korban.

Penyuluh Hukum Kemenkum Sulbar Kenalkan Poltekpin, Ajak Siswa Majene ke Sekolah Kedinasan

Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menjelaskan UU TPKS membawa paradigma baru dengan menempatkan korban sebagai pusat dalam penanganan kekerasan seksual.

“Penanganan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pencegahan, pelindungan, dan pemulihan korban,” jelas Ninik Rahayu.

Ninik Rahayu menekankan Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dapat berkontribusi melalui penyusunan kebijakan berperspektif korban serta edukasi hukum untuk menghapus stigma dan victim blaming.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Muhammad Ihsan, menyampaikan perlindungan korban, khususnya anak, membutuhkan sistem penanganan terpadu dan ramah anak.

Diskusi turut membahas hambatan korban dalam melapor, termasuk stigma, rasa takut, dan relasi kuasa. Pembahasan menegaskan keberhasilan implementasi UU TPKS tidak hanya diukur dari penghukuman pelaku, tetapi juga dari terpenuhinya hak korban atas keadilan, pelindungan, dan pemulihan.

Kemenkum Sulbar Bekali Pelajar, Cegah Ancaman Pernikahan Dini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement