News
Beranda » Berita » Bahas UU TPKS, Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Analis dan Penyuluh Hukum

Bahas UU TPKS, Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Analis dan Penyuluh Hukum

Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penguatan kapasitas Analis Hukum dan Penyuluh Hukum menjadi kunci dalam menerjemahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ke dalam pelaksanaan tugas yang berdampak bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Community of Practice (CoP) tentang pemahaman UU TPKS untuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026).

Saefur Rochim menilai aparatur perlu memiliki pemahaman substansi yang kuat agar UU TPKS tidak sekadar dipahami sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan melalui penyusunan kebijakan berperspektif korban serta edukasi hukum yang tepat.

Penguatan kapasitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Pengetahuan yang diperoleh melalui CoP diharapkan dapat diterapkan langsung sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kegiatan diikuti Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Analis Kebijakan, dan peserta magang Analis Hukum. Forum dibuka Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto.

Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan Analis Hukum dan Penyuluh Hukum memiliki peran strategis dalam memastikan hukum dapat dipahami dan diimplementasikan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dan korban.

Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Awasi Kinerja Notaris di Mamuju Tengah

Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menegaskan peran aparatur dapat diperkuat melalui penyusunan kebijakan berperspektif korban dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Edukasi hukum diperlukan untuk menghapus stigma dan victim blaming yang dapat menghambat korban memperoleh keadilan,” jelas Ninik Rahayu.

Muhammad Ihsan, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, menyampaikan perlindungan korban, terutama anak, membutuhkan sistem penanganan terpadu dan ramah anak.

Diskusi turut mengupas hambatan korban untuk melapor, mulai dari stigma, rasa takut, hingga relasi kuasa. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi aparatur dalam membangun edukasi dan kebijakan yang mampu menciptakan rasa aman bagi korban.

Sebagai tindak lanjut, peserta diarahkan menyelesaikan materi dan Tes Substansi pada platform pembelajaran serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam mendukung penguatan pelindungan dan pemenuhan hak korban TPKS.

Penyuluh Hukum Kemenkum Sulbar Kenalkan Poltekpin, Ajak Siswa Majene ke Sekolah Kedinasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement