News
Beranda » Berita » Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Awasi Kinerja Notaris di Mamuju Tengah

Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Awasi Kinerja Notaris di Mamuju Tengah

Mamuju Tengah — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan penguatan kualitas layanan kenotariatan perlu dibarengi koordinasi dan pengawasan berkelanjutan agar setiap layanan berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum. Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama notaris di Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (24/8/2026).

Saefur Rochim menilai pengawasan layanan notaris tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga memastikan kendala teknis dalam pelaksanaan layanan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Penguatan komunikasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan notaris menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi permasalahan hukum.

Koordinasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, bersama jajaran. Pembahasan diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi kenotariatan sekaligus sejumlah kendala yang ditemui dalam layanan, khususnya layanan fidusia.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian data laporan akta fidusia antara data yang disampaikan notaris dan data pada sistem pusat. Persoalan tersebut kemudian dianalisis bersama untuk menelusuri penyebab sekaligus mencari langkah penyelesaian agar kendala serupa tidak kembali terjadi.

Wardi menyampaikan koordinasi bersama notaris menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengurai kendala layanan secara langsung. Pendekatan tersebut diperlukan agar persoalan teknis tidak berhenti sebagai temuan administrasi, tetapi dapat segera memperoleh solusi melalui komunikasi antara notaris dan jajaran AHU.

Kemenkum Sulbar Harap Posbankum Respon Kebutuhan Masyarakat

“Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi layanan kenotariatan. Ketika terdapat kendala, termasuk ketidaksesuaian data akta fidusia antara laporan notaris dan sistem pusat, persoalan tersebut perlu dianalisis bersama untuk mengetahui penyebabnya dan menentukan solusi agar pelaksanaan layanan dapat berjalan sesuai ketentuan serta kendala serupa tidak kembali terjadi,” jelas Wardi.

Selain membahas persoalan fidusia, koordinasi menjadi sarana memperkuat komunikasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan notaris dalam pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum. Komunikasi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan layanan tetap berada dalam koridor ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan memperkuat komunikasi dengan notaris, termasuk mengagendakan pertemuan virtual lanjutan untuk menyamakan pemahaman dan membahas kendala teknis layanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan layanan kenotariatan. Pengawasan yang disertai koordinasi diharapkan mampu mendorong layanan lebih akurat, tertib, responsif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Sulbar Awasi Kinerja Notaris di Mamuju Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement