Hukum & Kriminal
Beranda » Berita » Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

MAMUJU – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua TKP berbeda.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, dua kasus tersebut diungkap di Jalan Kurungan Bassi dan Jalan Gatot Subroto, Kota Mamuju.

“Dari dua lokasi TKP berbeda tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Mamuju.

Pada pengungkapan pertama di Jalan Kurungan Bassi, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MSK (35). Dari tangan tersangka MSK berhasil disita 20 sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,79 gram, serta uang tunai sebesar Rp5.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Kota Mamuju. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni tersangka berinisial DM (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan MD (40).

Tim Resmob Polresta Mamuju Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Terduga Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Dari lokasi TKP kedua tersebut, petugas berhasil menyita 1 sachet besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.800.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Kapolresta Mamuju menegaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026.

“Kita masih memiliki waktu tujuh hari dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026. Saya berharap personil Sat Narkoba dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mengungkap para DPO maupun jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.

Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

URC Polres Mamuju Tengah Bekuk Terduga Pencuri Mesin Diesel

“Jangan takut untuk melapor. Segera sampaikan kepada Polresta Mamuju apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Saya jamin identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkas Kapolresta Mamuju.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement