MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong layanan Apostille Fast-Track menjadi jalur alternatif bagi masyarakat yang menghadapi kebutuhan mendesak atas dokumen untuk kepentingan di luar negeri. Layanan tersebut memberi ruang bagi pemohon memperoleh sertifikat Apostille pada hari yang sama setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Layanan Konsultasi Sertifikat Apostille Fast-Track dalam Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 di Kanwil Kemenkum Sulbar, Mamuju, Sabtu (29/8/2026).
“Ketika masyarakat memiliki kebutuhan mendesak untuk pendidikan, pekerjaan, atau kepentingan lain di luar negeri, layanan harus mampu merespons kebutuhan tersebut. Fast-Track menjadi salah satu pilihan untuk memberikan kepastian proses dengan tetap menjaga ketelitian verifikasi,” ujar Saefur.
Kebutuhan dokumen untuk digunakan di luar negeri kerap berkaitan dengan batas waktu tertentu. Karena itu, kejelasan persyaratan dan kepastian proses menjadi bagian penting sebelum masyarakat mengajukan permohonan.
Melalui Apostille Fast-Track, waktu verifikasi yang sebelumnya dapat mencapai paling lama tiga hari kerja dipercepat menjadi pada hari yang sama. Setelah persyaratan terpenuhi, sertifikat dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulbar, kemudahan layanan juga harus dimulai dari informasi yang jelas. Petugas memberikan konsultasi kepada pemohon mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengajuan agar masyarakat tidak menghadapi hambatan administratif akibat ketidaksesuaian dokumen.
“Yang kita bangun bukan sekadar layanan cepat, tetapi layanan yang membuat masyarakat tahu harus berbuat apa, dokumen apa yang disiapkan, dan ke mana prosesnya berjalan. Kepastian seperti itu juga bagian dari pelayanan,” kata Saefur.
Petugas Bidang Pelayanan AHU juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memastikan setiap permohonan dapat ditangani secara tepat. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan antara tingkat pusat dan daerah.
Layanan Apostille reguler tetap tersedia bagi masyarakat dengan kebutuhan waktu normal. Sementara Fast-Track memberikan alternatif bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan memperkuat kesiapan petugas, kualitas konsultasi, ketepatan verifikasi, serta penyebarluasan informasi layanan Apostille. Evaluasi juga dilakukan untuk menemukan kendala dan menghadirkan perbaikan pelayanan.
Langkah tersebut menempatkan layanan Apostille bukan sekadar sebagai proses administrasi, tetapi sebagai bagian dari pelayanan hukum yang harus mampu mengikuti kebutuhan masyarakat secara cepat, jelas, dan terukur.




Komentar