News
Beranda » Berita » Wujudkan Layanan AHU Berdampak, Kemenkum Sulbar Buka Layanan Meski di Hari Libur Kerja

Wujudkan Layanan AHU Berdampak, Kemenkum Sulbar Buka Layanan Meski di Hari Libur Kerja

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong layanan Apostille Fast-Track dioptimalkan untuk memangkas waktu pemrosesan dokumen masyarakat berkebutuhan mendesak. Melalui skema tersebut, proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung paling lama tiga hari kerja dipercepat sehingga sertifikat Apostille dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen pada hari yang sama.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Layanan Konsultasi Sertifikat Apostille Fast-Track dalam rangka Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 hari ini di Kanwil Kemenkum Sulbar, Mamuju, Sabtu (29/8/2026).

“Percepatan layanan harus tetap berjalan bersama ketepatan verifikasi. Fast-Track kita hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dokumen dalam waktu mendesak, tanpa mengesampingkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Saefur.

Layanan Apostille Fast-Track memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat Apostille dalam waktu cepat. Proses yang sebelumnya dapat memerlukan waktu paling lama tiga hari kerja kini dapat diselesaikan pada hari yang sama setelah permohonan memenuhi persyaratan dan melalui tahapan verifikasi.

Percepatan tersebut tidak berarti menghilangkan pemeriksaan dokumen. Petugas tetap mencermati kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum sertifikat diterbitkan.

Polresta Mamuju Terus Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Setiap Persimpangan Jalan Kota Mamuju

Pada pelaksanaannya, petugas Bidang Pelayanan AHU memberikan konsultasi langsung kepada pemohon mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan layanan. Pendampingan dilakukan agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen secara tepat sejak awal.

Saefur menekankan pentingnya kesiapan jajaran pelayanan dalam menjaga keseimbangan antara kecepatan dan akurasi.

“Jangan sampai cepat tetapi tidak tepat. Ukuran layanan bukan hanya berapa lama masyarakat menunggu, tetapi apakah prosesnya jelas, dokumennya tepat, dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai mekanisme. Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi untuk mengidentifikasi kendala dan memperbaiki kualitas layanan.

Layanan Apostille reguler tetap dioptimalkan bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak. Sementara Fast-Track menjadi pilihan bagi pemohon yang membutuhkan percepatan sesuai ketentuan.

Buka Layanan Apostille Fast-Track, Upaya Kemenkum Sulbar Wujudkan Layanan AHU Berdampak Bagi Masyarakat

Melalui penguatan layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong transformasi pelayanan AHU yang tidak berhenti pada kemudahan prosedur, tetapi memberikan kepastian waktu dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement