MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengarahkan penguatan pengawasan Notaris melalui pemetaan tingkat risiko sebagai dasar menentukan prioritas pemeriksaan. Pendekatan tersebut menjadi langkah Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memastikan pengawasan berjalan lebih terarah dan mendorong kepatuhan Notaris terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi hasil penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar yang dipimpin oleh Kadiv Yankum Hidayat Yasin, Selasa (1/9/2026).
“Pengawasan perlu dilakukan secara terarah dengan melihat tingkat risiko masing-masing Notaris. Hasil pemetaan menjadi dasar untuk menentukan prioritas tindak lanjut sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat,” ujar Saefur.
Saefur menekankan pengawasan berbasis risiko bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan kualitas pelaksanaan tugas Notaris.
“Ketika tingkat risiko sudah dipetakan, tindak lanjut dapat diarahkan pada bagian yang membutuhkan perhatian lebih. Ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus memperkuat kualitas layanan kenotariatan,” tuturnya.
Saefur mendorong Tim AHU mempertahankan pola kerja yang terukur serta terus memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi. Penguatan kompetensi tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengawasan tetap sejalan dengan kebijakan dan ketentuan terbaru.
Hasil penilaian PMPJ kemudian menunjukkan pemetaan tingkat risiko Notaris dalam kategori sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Berdasarkan pemetaan tersebut, tindak lanjut pemeriksaan oleh Tim AHU akan diprioritaskan terhadap Notaris dengan kategori risiko sangat tinggi dan tinggi.
Selain agenda pengawasan, rapat turut membahas sejumlah rencana kerja Bidang Pelayanan AHU, termasuk penyerahan Protokol Notaris Darmiah, koordinasi dengan Rumah BUMN, sosialisasi Perseroan Perorangan, serta rapat pleno pemeriksaan terhadap salah satu Notaris.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar membangun pelaksanaan layanan hukum yang lebih tertib, terukur, dan berbasis kepatuhan.




Komentar