MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan tata kelola Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk mendukung efektivitas pengawasan terhadap Notaris. Kejelasan fungsi, kewenangan, dan pola koordinasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas pengawasan berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris” di Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Selasa (1/9/2026).
“Penguatan tata kelola harus dimulai dari kejelasan peran dan tanggung jawab. Setiap unsur perlu memahami fungsi masing-masing agar pelaksanaan pengawasan Notaris dapat berjalan efektif dan terkoordinasi,” ujar Saefur.
Saefur menilai evaluasi terhadap tata kerja Sekretariat MPD penting untuk memastikan dukungan administratif dan substantif dapat berjalan secara proporsional sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kita perlu melihat apa yang sudah berjalan baik dan bagian mana yang masih perlu diperkuat. Evaluasi menjadi ruang untuk membangun tata kerja yang lebih jelas, adaptif, dan mendukung kualitas pengawasan,” tuturnya.
Diskusi Strategi Kebijakan tersebut diselenggarakan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan fokus mengevaluasi dampak Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 terhadap pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris.
Perwakilan Tim AIEK Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Dani Kristiawan, menyampaikan efektivitas Sekretariat MPD sangat bergantung pada kejelasan peran, koordinasi, serta dukungan sumber daya yang tersedia.
Sekretariat tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga mendukung proses pengawasan melalui penyiapan bahan, fasilitasi pemeriksaan, pengelolaan dokumen, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr. Kadek Cahya Susila Wibawa, S.H., M.H., turut menyoroti tantangan pembagian fungsi administratif dan substantif atau fungsional dalam pelaksanaan tugas Sekretariat MPD.
Menurutnya, diperlukan pemahaman bersama mengenai kedudukan, tugas, kewenangan, dan pola koordinasi sekretariat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi.
Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupula, menjelaskan evaluasi kebijakan diperlukan untuk melihat sejauh mana kebijakan berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak nyata.
Kanwil Kemenkum Sulbar mengambil bagian dalam forum tersebut sebagai bagian dari penguatan perspektif dan pemahaman terhadap kebijakan pengawasan Notaris. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendukung lahirnya rekomendasi untuk memperkuat tata kelola MPD secara lebih efektif dan adaptif.




Komentar