Keterangan gambar: Rutan Mamuju senantiasa memenuhi hak Warga Binaan termasuk Penyuluhan Hukum
Mamuju – Sebanyak 30 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutama, Jumat (3/9).
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E., S.H., serta Penyuluh Hukum dari Kanwil Ditjenpas Sulbar, Radhinal Mochtar, S.H. dan Ardiansyah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Warga Binaan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, para Warga Binaan diberikan ruang untuk memperoleh informasi dan pemahaman terkait berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka selama berada di dalam Rutan maupun sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Karutan Mamuju, Sudirman, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam proses pembinaan Warga Binaan. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum diharapkan dapat membantu Warga Binaan menjalani masa pidana dengan baik serta menjadi bekal untuk memperbaiki diri.
«“Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini, Warga Binaan semakin memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran untuk menaati aturan yang berlaku. Ini juga menjadi bekal penting bagi mereka agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Karutan.
Karutan menambahkan, Rutan Mamuju akan terus mendukung berbagai program pembinaan yang dapat memberikan pengetahuan, keterampilan, dan penguatan mental kepada Warga Binaan.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para Warga Binaan mengikuti materi yang disampaikan hingga selesai serta memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum.




Komentar