News
Beranda » Berita » Bentuk 100 Persen Sentra KI, Kemenkum Sulbar Naikkan Level Ekosistem KI Perguruan Tinggi

Bentuk 100 Persen Sentra KI, Kemenkum Sulbar Naikkan Level Ekosistem KI Perguruan Tinggi

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengarahkan penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi memasuki tahap baru setelah pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi Sulawesi Barat mencapai 100 persen.

Capaian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Chaeriyah Mamuju, Minggu (13/9/2026), yang melengkapi pembentukan Sentra KI pada seluruh 29 perguruan tinggi di Sulawesi Barat.

Bagi Saefur, capaian 100 persen tersebut menjadi modal awal untuk membawa ekosistem KI ke tahap yang lebih produktif. Keberadaan Sentra KI perlu dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi secara kelembagaan, tetapi mampu mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi KI dari lingkungan akademik.

“Terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual pada seluruh perguruan tinggi di Sulawesi Barat menjadi modal awal untuk membawa ekosistem Kekayaan Intelektual ke tahap yang lebih produktif. Sentra KI tidak hanya berperan dalam mengenali dan menginventarisasi potensi, tetapi juga perlu diperkuat agar mampu mendorong pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ujar Saefur Rochim.

Provinsi Sulawesi Barat memiliki 29 perguruan tinggi yang terdiri atas satu perguruan tinggi klaster utama, satu klaster madya, tiga klaster pratama, dan 24 klaster binaan. Seluruh perguruan tinggi tersebut kini telah secara resmi memiliki Sentra KI.

Dugaan Diskriminasi di Polres Mamuju Tengah: Tersangka Sajam Tak Ditahan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Propam

Setelah target pembentukan tercapai 100 persen, fokus selanjutnya diarahkan pada peningkatan jumlah KI yang dilindungi, pengembangan potensi KI, serta pemanfaatan dan komersialisasi KI.

“Setelah target pembentukan tercapai 100 persen, fokus berikutnya adalah bagaimana Sentra KI dapat bekerja secara optimal. Kami ingin potensi yang lahir dari lingkungan akademik tidak berhenti sebagai karya atau hasil penelitian, tetapi dapat terlindungi, dikembangkan, dan apabila memungkinkan memiliki nilai ekonomi melalui pemanfaatan dan komersialisasi,” lanjut Saefur.

Optimalisasi tersebut menjadi penting karena perguruan tinggi memiliki berbagai potensi karya, penelitian, inovasi, dan kreativitas yang dapat dikembangkan menjadi Kekayaan Intelektual bernilai tambah.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus memperkuat sinergi dan pendampingan bersama perguruan tinggi agar capaian pembentukan Sentra KI 100 persen dapat diikuti dengan peningkatan kualitas, jumlah KI yang dilindungi, serta pemanfaatan KI bagi perkembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Catat 100 Persen Sentra KI di Perguruan Tinggi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement