News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Indikasi Geografis untuk Ekonomi Daerah

Kemenkum Sulbar Perkuat Indikasi Geografis untuk Ekonomi Daerah

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai perlindungan indikasi geografis (IG) dapat menjadi bagian penting dalam mengembangkan potensi produk lokal sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bertema Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (15/9/2026).

Menurut Saefur, IG tidak berhenti pada perlindungan hukum terhadap suatu produk, tetapi dapat memberikan nilai tambah ketika dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan.

“Perlindungan indikasi geografis dapat menjadi instrumen untuk menjaga karakteristik dan keaslian produk daerah sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonominya. Karena itu, potensi lokal perlu diidentifikasi dan dilindungi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Saefur.

Saefur menambahkan, penguatan IG perlu didukung pemahaman dan sinergi berbagai pihak agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih baik.

Kemenkum Sulbar Matangkan Standar Pengembangan Aplikasi dari Hulu ke Hilir

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kebijakan IG bertujuan menjamin keaslian, kualitas, dan karakteristik produk dari wilayah tertentu serta mendorong masyarakat menjaga dan memanfaatkannya secara ekonomi.

Analis Kekayaan Intelektual Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gunawan, menambahkan bahwa perlindungan IG juga berperan dalam mempertahankan pengetahuan tradisional, keanekaragaman hayati, dan lingkungan.

Sementara itu, Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Vincencia Septiani, menilai IG relevan bagi pembangunan daerah karena tidak hanya melindungi nama produk, tetapi juga mencegah penggunaan nama secara tidak sah dan meningkatkan diferensiasi produk.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat pemanfaatan IG bagi pembangunan berbasis potensi lokal.

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Aplikasi Aman dan Terintegrasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement