News
Beranda » Berita » ​​​​​​​​​​​​​​Memotret Nilai Tanah Mamuju Tengah : Updating ZNT 2026 Masuk Tahap Ekspos

​​​​​​​​​​​​​​Memotret Nilai Tanah Mamuju Tengah : Updating ZNT 2026 Masuk Tahap Ekspos

Mamuju Tengah – Dari batas zona hingga analisis spasial, pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) 2026 dibangun melalui rangkaian kerja administratif, survei lapang, pengolahan sampel, analisis tekstual-spasial, hingga penyusunan peta nilai tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf, S.H. membuka rapat ekspos hasil updating ZNT 2026 yang digelar pada Kamis, 10 September 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.

RAPAT YANG MEMPERINCI ANGKA DI BALIK PETA

Kamis, 10 September 2026, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat ekspos hasil updating ZNT 2026. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf, S.H., dengan pemaparan materi oleh Cesario Bertha Utama, S.H. selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Rapat dihadiri Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Plt. Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Kepala BPKPAD beserta jajaran, Camat Topoyo, serta perwakilan Camat Karossa. Kehadiran lintas unsur ini memperlihatkan bahwa pembaruan ZNT tidak berdiri sebagai pekerjaan teknis pemetaan semata, melainkan membutuhkan keterhubungan data dan informasi dari berbagai pihak.

Satgas TMMD ke-130 Lanjutkan Penggalian Drainase untuk Mendukung Infrastruktur Desa

MENGAPA ZNT PERLU DIPERBARUI?

ZNT merupakan gambaran nilai tanah yang disusun berdasarkan karakteristik ruang dan informasi nilai tanah pada suatu wilayah. Dalam bahan ekspos, proses pembaruan diarahkan pada tiga kecamatan, yaitu Karossa, Topoyo, dan Tobadak, dengan tahapan kerja yang mencakup persiapan administrasi, survei batas zona, pengambilan sampel lapang, analisis tekstual-spasial, dan pelaporan. Artinya, peta ZNT merupakan hasil dari rangkaian verifikasi data yang dilakukan di lapangan dan diolah kembali secara spasial maupun tekstual.

Menggunakan metode pewarnaan atau klasifikasi 8 warna sehingga diketahui 8 kelas warna atau 8 range harga nilai tanah untuk Kecamatan Karossa, Topoyo dan Tobadak.

Kabupaten Mamuju Tengah. Tahap Survei (96 Sampel): 41 sampel pertanian dan 55 sampel nonpertanian Tahap Pengolahan (81 Sampel): 36 sampel pertanian dan 45 sampel Nonpertanian.

DOKUMEN DAN METODE MENJADI FONDASI

Subuh Keliling, Kapolresta Mamuju Turun Langsung Sapa Warga dan Serap Aspirasi

Pada tahap survei, terdapat 96 sampel, terdiri dari 41 sampel pertanian dan 55 sampel nonpertanian. Kemudian pada tahap pengolahan, tercatat 81 sampel, terdiri dari 36 sampel pertanian dan 45 sampel nonpertanian. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa data mengalami proses pengolahan dan penyaringan pada tahapan pekerjaan yang berbeda.

PETA BUKAN SEKADAR GAMBAR, MELAINKAN HASIL ANALISIS

Tahap analisis mengubah kumpulan sampel menjadi informasi yang dapat dibaca secara ruang. Bahan ekspos menunjukkan pemanfaatan analisis tekstual dan analisis spasial, kemudian hasilnya divisualisasikan melalui klasifikasi warna pada peta Zona Nilai Tanah.

MENGUKUR DINAMIKA NILAI TANAH

Kenaikan indeks kategori pertanian tercatat sebesar 8,16 persen, sedangkan kenaikan indeks kategori nonpertanian sebesar 3,97 persen.

Kapolresta Mamuju Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Salat Subuh Berjamaah di Masjid Raya Suada

Hasil pembaruan ZNT 2026 menetapkan terdapat 73 zona pertanian dan 60 zona nonpertanian sehingga total jumlah zona menjadi 133 zona. Metode pewarnaan atau klasifikasi 8 warna digunakan agar rentang nilai tanah dapat dikenali secara visual.

SAMPEL LAPANG MEMBERI KONTEKS​

​Survei lapang menjadi mata rantai penting dalam kegiatan pembaruan peta zona nilai tanah. Tim mendatangi lokasi, mengumpulkan informasi sampel, mendokumentasikan kondisi lapangan dan memasukkan data melalui formulir yang disiapkan. Bahan presentasi juga menampilkan contoh informasi nilai tanah dari Desa Topoyo dan Desa Karossa melalui aplikasi. Pada contoh yang ditampilkan, salah satu data penawaran di Desa Topoyo tercatat Rp245.000.000, sedangkan contoh di Desa Karossa tercatat Rp170.000.000. Contoh tersebut merupakan data sampel pada aplikasi, bukan angka yang dapat digeneralisasi sebagai harga seluruh wilayah.

EKSPOSE SEBAGAI TITIK KONSOLIDASI

Rapat ekspos pada 10 September menjadi titik konsolidasi untuk membaca hasil pembaruan ZNT 2026 secara bersama. Forum yang melibatkan unsur internal Kantor Pertanahan, BPKPAD, serta pemerintah kecamatan memberi ruang untuk melihat data teknis dalam konteks administrasi dan kewilayahan.

Secara keseluruhan, bahan ekspos memperlihatkan bahwa updating ZNT 2026 disusun melalui alur yang berlapis: dokumen pelaksanaan, survei batas zona dan sampel, pengolahan, analisis tekstual-spasial, lalu pelaporan dalam bentuk peta dan klasifikasi nilai. Dari proses itulah gambaran nilai tanah di Karossa, Topoyo dan Tobadak disusun.

“Peta ZNT tidak berhenti sebagai produk kartografis, tetapi menjadi instrumen untuk membaca pola nilai tanah antarwilayah.”

“Pembaruan ZNT menempatkan data lapangan, analisis ruang, dan koordinasi antarinstansi dalam satu rangkaian kerja untuk menghasilkan gambaran nilai tanah yang lebih terstruktur.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement