News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Komersialisasi Paten, Saefur Rochim Ingin Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Kemenkum Sulbar Dorong Komersialisasi Paten, Saefur Rochim Ingin Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan pelindungan dan komersialisasi paten agar hasil inovasi tidak berhenti sebagai temuan penelitian, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.

Perhatian tersebut disampaikan Saefur melalui laporan atensi pimpinan terkait keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam IP Talks Seri Webinar Kekayaan Intelektual (KI) #21 bertema “Strategi Paten untuk Melindungi dan Mengkomersialisasikan Inovasi”, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom, Jumat (16/10/2026).

Saefur menekankan bahwa pelindungan paten perlu diikuti strategi pemanfaatan yang tepat. Inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha perlu membangun kolaborasi agar hasil penelitian memiliki peluang untuk dikembangkan, diterapkan dalam industri, dan memberikan manfaat yang lebih luas.

“Paten tidak cukup hanya didaftarkan sebagai bentuk pelindungan hukum. Hasil inovasi perlu dikembangkan dan dikomersialisasikan agar memiliki nilai ekonomi, mendorong pertumbuhan industri, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saefur.

Dalam webinar tersebut, Sr. Expert I Upstream & Low Carbon Technology Commercial & Implementation PT Pertamina, Hermawan, memaparkan strategi pengembangan inovasi melalui riset internal maupun adopsi teknologi dari pihak eksternal. Proses pengembangan dilakukan secara bertahap, mulai dari penelitian dan uji coba melalui proyek percontohan hingga pengembangan pasar dan komersialisasi setelah teknologi dinilai layak diterapkan.

Antrean Solar di Jalur Dua Mamuju Mengular, Kemacetan Parah Ancam Keselamatan Pengendara

Materi berikutnya disampaikan Asisten Bidang Kemitraan Industri LPA2I IPB, Muhammad Hendra Wibowo. Ia menjelaskan pentingnya penelusuran paten sebelum penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi teknologi terdahulu, menghindari duplikasi invensi, serta menilai peluang pelindungan. Hasil penelitian dapat dikembangkan melalui pembentukan perusahaan rintisan (startup) atau kerja sama lisensi dengan industri.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Sri Lastami, menjelaskan bahwa invensi yang dapat memperoleh pelindungan paten harus memenuhi persyaratan kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Inventor juga perlu menyiapkan dokumen paten sesuai ketentuan serta mempertimbangkan strategi komersialisasi sejak tahap perencanaan penelitian.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kemenkum Sulbar akan mendorong edukasi mengenai pelindungan dan komersialisasi paten kepada inventor, dosen, mahasiswa, serta pelaku usaha. Koordinasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan sektor industri juga menjadi langkah penting untuk memperkuat hilirisasi inovasi di Sulawesi Barat.

Melalui upaya tersebut, pelindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi inventor, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan inovasi untuk mendukung perkembangan usaha, daya saing industri, dan kesejahteraan masyarakat.

Saefur Rochim Dorong Peneliti Sulbar Telusuri Paten Sebelum Riset, Cegah Duplikasi Inovasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement