Mamuju, Kabarsulbar.com Skandal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diduga terjadi di SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. SPBU tersebut diduga kuat menjual Solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Fakta ini dibongkar langsung oleh pelanggan SPBU itu sendiri. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengirimkan laporan eksklusif via WhatsApp ke Redaksi Berita Kota Manakarra (BKM).
“Di SPBU Tapalang, Solar dijual Rp 7.800 per liter,” ungkap sumber tersebut dengan menyertakan bukti.
Harga tersebut jelas melanggar aturan. Pemerintah melalui Pertamina menetapkan HET Solar subsidi hanya Rp 6.800 per liter. Artinya ada kelebihan harga Rp 1.000 per liter yang diduga masuk kantong oknum pengelola SPBU. Praktik ini jelas mencekik leher rakyat kecil.
Yang lebih mencengangkan adalah sikap manajemen. Saat dikonfirmasi secara resmi oleh wartawan untuk perimbangan berita, Manajer SPBU Tapalang justru bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan. Sikapnya acuh tak acuh dan masa bodoh, seolah kebal terhadap sorotan media.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang sengaja ditutupi.
Padahal, perbuatan menjual BBM di atas HET bukan pelanggaran sepele. Pelaku dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar. Selain itu Pertamina juga bisa mencabut izin operasional SPBU tersebut.
Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi, Hiswana Migas Sulbar, dan Polres Mamuju untuk segera melakukan sidak dan audit ke SPBU Tapalang. Jangan sampai praktik nakal ini terus merugikan nelayan, sopir, dan petani di Mamuju.(Zul/ds)





Komentar