MAMUJU — Kuasa Hukum Nurdin selaku ahli waris Rugaeda, Busman Rasyid, S.H., mendatangi Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanpa hak atas sekitar 25 hektare lahan persawahan di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, dan Desa Baru, Kecamatan Luyo.
Busman rasyid advokat muda tersebut membawa sejumlah bukti, termasuk dokumen Pengadilan Negeri Polewali tertanggal 24 Oktober 2001 yang menerangkan bahwa eksekusi perkara perdata No. 52/I/PN/1971 telah dilaksanakan pada 17 Juni 1972 dan dinyatakan sah menurut hukum.
Menurut Busman, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena objek tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang dimenangkan di Pengadilan Negeri, serta terdapat putusan dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan objek tersebut.
Kami datang membawa bukti, bukan sekadar laporan. Ada putusan pengadilan dan dokumen resmi Pengadilan Negeri Polewali yang menerangkan pelaksanaan eksekusi sejak 1972.
Karena itu kami meminta penguasaan objek saat ini ditelusuri secara hukum, siapa yang menguasai, sejak kapan, dan apa dasar haknya.
Busman menegaskan, pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut tidak mempunyai dasar hak yang sah, untuk itu kami tidak hanya akan menempuh langkah pidana, tetapi juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut kerugian klien.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan lahan persawahan produktif yang selama bertahun-tahun menghasilkan padi dan hasilnya dinikmati oleh pihak yang menguasai tanah tersebut.
“Kami akan menghitung dan menuntut seluruh kerugian materiil akibat penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh pihak lain tanpa dasar hak yang sah, termasuk hasil tanah yang selama ini mereka nikmati. Kerugian tersebut akan kami ajukan melalui gugatan perdata.”
Busman menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan konflik di lapangan. Persoalan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana maupun perdata.
“Kami meminta hukum ditegakkan. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan tunjukkan alas haknya. Kami siap menguji seluruh bukti di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan.”
Menurut Busman, persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai penguasaan fisik tanah, melainkan mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Objek yang telah dimenangkan melalui proses peradilan dan memiliki riwayat eksekusi sejak 1972 seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pihak yang dinyatakan berhak.
Objek tanah ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan Pengadilan Negeri dan diperkuat dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sertipikat yang menjadi dasar penguasaan para tergugat.
Karena itu, setiap pihak yang sampai saat ini masih menguasai dan memanfaatkan objek tersebut wajib mempertanggungjawabkan penguasaannya secara hukum, termasuk atas seluruh kerugian materiil yang dialami klien kami akibat hilangnya manfaat dan hasil ekonomi dari tanah tersebut.
Untuk itu, kami akan menempuh upaya hukum perdata guna menuntut pertanggungjawaban dan pemulihan hak serta kerugian klien kami.
“Saya tegaskan, setiap pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan objek tersebut akan kami minta pertanggungjawaban secara hukum. Kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan untuk pemulihan hak serta menuntut seluruh kerugian yang timbul akibat penguasaan dan pemanfaatan objek tersebut. Setiap kerugian yang dialami klien kami harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tutup busman. (Rls)





Komentar