Mamuju, Kabarsulbar.com – Devisi Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Mengecam keras Dugaan Fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong, Bogor.
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lapas IIA Cibinong, Bogor diduga menemukan sejumlah ruangan Berfasilitas mewah yang diduga untuk narapidana.
Jika betul demikian adanya fasilitas mewah yang diberikan untuk narapidana di Lapas tersebut itu sangat mencerminkan ke tidak adilan bagi narapidana lainnya.
Bima Sakti Selaku Devisi Hukum dan Advokasi mengatakan”.jika Lapas kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa barat tersebut terbukti adanya fasilitas mewah untuk narpidana tertentu maka seluruh petugas dan pejabat yang terlibat harus ditindak tegas.
Hal itu sangat merugikan negara dan mencederai keadilan dan udang-undang yang telah di tetapkan, sesama narapidana tidak dibenarkan jika ada napi yang mendapatkan fasilitas mewah.”Terangnya
Asas nondiskriminasi menjalaskan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak membedekan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok dan jenis kelamin.
Larangan Fasilitas mewah dalam hunian kamar sudah jelas adanya dalam peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi manusia(Permenkumham) nomor 6 Tentang Tata tertib lembaga.
Permenkumham No. 6 Tahun 2013 pada pasal 4, aturan ini secara tegas melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian dengan perlengkapan diluar atau barang-barang diluar yang sudah di sediakan.
Larangan membawa dan menggunakan alat elektronik, contohnya telfon genggam, Televisi, pendingin udara(AC) dan barang mewah lainnya.
Aturan terbaru juga menegaskan dalam peraturan Permenkumham No. 8 Tahun 2024.
Mengenai penyelenggaraan keamanan satuan kerja pemasyarakatan mempertegas.
larangan kepemilikan alat elektronik, komunikasi serta penyalagunaan fasilitas didalam sel.
Harapannya aturan tersebut dibuat untuk di taati bukan untuk dilanggar, dan memberikan hak istimewa kepada narapidana tertentu itu melanggar hak Asasi manusia, semoga dugaan ini cepat di usut dan ditindak jika terbukti.
Dan jika hal tersebut tidak terbukti maka harus cepat di klarifikasi agar tidak memberikan pandangan buruk kepada masyarakat terkhusus warganet.”Tutupnya
Penulis: Bima





Komentar