News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Petakan Regulasi Pembukaan Lahan di Daerah

Kemenkum Sulbar Petakan Regulasi Pembukaan Lahan di Daerah

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Barat melakukan inventarisasi regulasi terkait pembukaan dan/atau pengolahan lahan sebagai bagian dari upaya memastikan keselarasan kebijakan hukum di daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi pelaksanaan rapat koordinasi bersama Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Bagian Hukum pemerintah daerah se-Sulawesi Barat melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (28/9/2026).

Menurut Saefur, inventarisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aturan yang berlaku di daerah sekaligus memastikan substansinya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.

“Koordinasi dan inventarisasi regulasi diperlukan untuk memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemetaan ini, kita dapat melihat regulasi yang ada secara lebih menyeluruh dan memastikan pembentukannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah,” ujar Saefur.

Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany, S.H., M.H., bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Analisis Kebijakan dan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta Magang Kementerian Hukum Sulbar.

Kemenkum Sulbar Perkuat Harmonisasi Regulasi Pembukaan Lahan

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan hasil inventarisasi terhadap produk hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil inventarisasi, tidak ditemukan aturan yang memperbolehkan atau memberikan kelonggaran terkait praktik pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.

Perwakilan Bagian Hukum kabupaten se-Sulawesi Barat juga memaparkan hasil inventarisasi regulasi di wilayah masing-masing. Hasil pemaparan menunjukkan belum terdapat Perda maupun Perbup yang mengizinkan atau mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.

Hasil koordinasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyusunan laporan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sekaligus menjadi bagian dari pemantauan regulasi daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement