News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Harmonisasi Regulasi Pembukaan Lahan

Kemenkum Sulbar Perkuat Harmonisasi Regulasi Pembukaan Lahan

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga keselarasan regulasi terkait pembukaan dan pengolahan lahan melalui proses harmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi rapat koordinasi bersama Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Bagian Hukum pemerintah daerah se-Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (28/9/2026).

Menurut Saefur, harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan dan arah kebijakan pemerintah. Koordinasi sejak tahap perancangan juga dapat membantu pemerintah daerah menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.

“Harmonisasi menjadi ruang untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah. Koordinasi yang dilakukan sejak awal diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Saefur.

Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya koordinasi tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait peninjauan regulasi daerah mengenai pembukaan dan pengolahan lahan.

Kemenkum Sulbar Petakan Regulasi Pembukaan Lahan di Daerah

Dalam rapat, pemerintah daerah se-Sulawesi Barat menyampaikan hasil inventarisasi produk hukum di wilayah masing-masing. Dari hasil pemaparan, belum ditemukan Perda maupun Perbup yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penyusunan laporan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta melakukan pemantauan terhadap rancangan Perda dan Perkada melalui proses harmonisasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas serta keselarasan regulasi di Sulawesi Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement