Mamuju
Beranda » Berita » Diduga Terlibat Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Penetapan C.R sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Penetapan C.R sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Mamuju — Pengadilan Negeri Mamuju pada Rabu, 4 November 2026, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Cangke Radi dalam perkara Nomor: 11/Pid.Pra/2026/PN.Mam. Pokok putusan menyatakan penetapan C.R sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/58/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju. C.R kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu menjadi objek permohonan praperadilan yang diajukan C.R selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Resor Kota Mamuju Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju selaku Termohon.

Dalam pertimbangan Hakim, Termohon dianggap menerbitkan penetapan tersangka secara retroaktif yang dimana Termohon selaku penyidik terlebih dahulu menetapkan Pemohon menjadi Tersangka setelah itu belakangan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Advokat Pemohon, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menegaskan kembali pentingnya landasan prosedural dalam setiap penetapan tersangka.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan Majelis Hakim. Putusan ini menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka tidak boleh dibangun di atas dokumen yang tidak sah, apalagi dokumen yang justru diterbitkan setelah status tersangka ditetapkan. Sprindik dan SPDP bukan formalitas administratif, tetapi landasan prosedural yang menentukan keabsahan tindakan paksa negara,” ujar Nasrun Natsir.

Aksi Heroik Babinsa Kodim 1418/Mamuju, Sigap Bantu Warga Padamkan Kebakaran di Pemukiman

Menurutnya, cacat prosedur dalam penetapan tersangka bukan pelanggaran administratif ringan karena menyangkut pembatasan hak asasi seseorang oleh negara.

“Negara tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar prosedural yang sah. Jika dasar formilnya cacat, maka tindakan hukum yang lahir dari penetapan itu tidak dapat dipertahankan. Kami mendesak Termohon dan jajarannya untuk menghormati serta melaksanakan putusan ini, menghentikan segala tindakan yang bersumber dari penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah, dan memulihkan hak-hak Pemohon,” tegasnya.

Nasrun juga menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang mungkin ditempuh Termohon. Namun, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan hari ini menjadi penegasan atas pentingnya asas due process of law dalam setiap tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun hari ini, putusan Praperadilan telah menjadi penegasan bahwa due process of law harus dijunjung tinggi, termasuk dalam setiap penetapan tersangka,” pungkas Nasrun Natsir.(Rls)

Dikeluhkan Warga Tapalang, Pemadaman PLN ULP Manakarra Tak Jelas, Kompensasi Dipertanyakan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement