MAMUJU — Upaya memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Salah satunya melalui koordinasi persiapan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Taman Karema Marasa Kornet, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut menjadi langkah awal untuk mendekatkan layanan legalitas badan usaha kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan dalam memperoleh status badan hukum.
Dalam koordinasi tersebut, pembahasan mencakup rencana teknis pelaksanaan pendampingan, identifikasi pelaku usaha yang menjadi sasaran kegiatan, serta berbagai kebutuhan yang harus dipersiapkan agar proses fasilitasi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pendampingan nantinya akan memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada pelaku usaha mengenai Perseroan Perorangan, mulai dari manfaat memiliki badan hukum, persyaratan pendirian, hingga tahapan pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepemilikan legalitas badan usaha menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan UMK. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha, status badan hukum juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, membuka kesempatan menjalin kerja sama, serta memperluas peluang pengembangan usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pendampingan tersebut. Menurutnya, layanan AHU harus semakin mudah dijangkau dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
Ia menegaskan bahwa pendampingan secara langsung merupakan salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas badan usaha.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ahmad Sahrun, turut mendukung rencana pendampingan pendirian Perseroan Perorangan tersebut. Ia menilai, kehadiran layanan AHU secara langsung di tengah masyarakat merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas badan usaha. Menurutnya, pendampingan tidak hanya membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan pendaftaran, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam membangun usaha yang profesional, memiliki kepastian hukum, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap semakin banyak pelaku UMK yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mampu mengembangkan kegiatan ekonominya, tetapi juga memiliki landasan hukum yang mendukung keberlanjutan dan peningkatan daya saing usaha.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.





Komentar